Karawang (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan
membekukan sementara izin tempat spa mesum D`Crown menyusul temuan
bahwa tempat itu mempekerjakan perempuan dibawah umur.
"Tempat spa itu diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia (human trafficking).
Sekarang kasusnya ditangani Polres Karawang," kata Kabid Wasdal Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang Asep Suryana,
di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan, selain tempat spa D`Crown, pihaknya juga akan
membekukan sementara tempat spa D`Millenium yang berlokasi di wilayah
perkotaan Karawang.
"Rencana pembekuan sementara izin tempat spa itu diputuskan setelah
kami melakukan rapat kordinasi dengan organisasi perangkat daerah
terkait (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Satpol PP)," katanya.
Pembekuan sementara izin itu dilakukan sampai ada keputusan hukum
tetap terkait dengan kasus perdagangan manusia yang diduga terjadi di
dua tempat spa tersebut.
Ia mengatakan, sesuai dengan evaluasi yang telah dilakukan, tempat
spa D`Crown dan D`Millenium melanggar persyaratan rekomendasi
kepariwisataan yang diterbitkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Karawang.
Di antara hal yang dilanggar dalam rekomendasi itu disinyalir tempat
spa itu difungsikan sebagai tempat mesum dan mempekerjakan wanita
dibawah umur.
Ia mengakui saat ini cukup banyak usaha tempat spa di Karawang.
Karena itu pihaknya juga akan memantau tempat-tempat spa lainnya yang
ada di Karawang.
"Jika ada tempat spa lainnya yang melanggar, tentu akan ditindak tegas," kata Asep.
Sementara itu, Polres Karawang sebelumnya telah menetapkan tersangka
dua pemilik tempat spa D`Crown Karawang dalam kasus dugaan perdagangan
manusia.
Kasatreskrim Polres setempat AKP Maradona Armin Mappaseng,
mengatakan, kasus dugaan perdagangan manusia itu sebelumnya ditangani
Polda Jabar terkait dengan penggerebekan D`Crown pada Selasa (14/11).
Kini kasusnya dilimpahkan ke Polres Karawang.
Selain menetapkan dua tersangka pemilik tempat spa, polisi juga
menetapkan empat tersangka lainnya terkait dengan penggrebekan D`Crown.
Empat tersangka itu ialah seorang kasir, penyedia wanita (mami),
serta dua pelayan yang membawakan alat kontrasepsi jenis kondom.
Para tersangka itu dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 2, 10, 11, dan 13 Undang Undang tentang Perdagangan Manusia.
Selain itu, juga dikenakan pasal 88 Undang Undang Nomor 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 296 KUHP dengan hukuman
penjara 10 tahun.
Izin Spa Mesum D'Crown Karawang Dibekukan
Minggu, 19 November 2017 19:40 WIB