Toboali (Antara Babel) - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta kontraktor mempercepat pembangunan gedung smart city agar penyelesaiannya tepat waktu.
"Saat ini pembangunan gedung itu baru mencapai 50 persen, sedangkan jangka waktunya akan habis pada akhir Desember 2017," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Ansori di Toboali, Senin.
Menurut dia, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan tidak selesai, maka pihaknya akan memberikan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Selain denda ada juga sanksi yang akan diberikan kepada kontraktor yaitu kontraknya diputus," katanya.
Ansori menyebutkan, sebaiknya kontraktor menambah tenaga kerja agar pembangunan gedung itu bisa tepat waktu. "Jam kerja juga sebaiknya ditambah," katanya.
Ia menyebutkan pembangunan gedung smart city Bangka Selatan menelan APBD sebesar Rp2,908 miliar lebih dengan konsultan CV Generasi Biru Konsultan.
Pembangunan itu berdasarkan kontrak kerja nomor 640/02/SPK/GSC/GSC/APBD/2017 yang dimulai 21 September 2017.