Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (KPPBC Sumbagtim) menyita 7.000.000 batang rokok ilegal, karena melanggar pabean dan cukai yang merugikan negara.
"Kami berhasil mengamankan tujuh juta batang rokok ilegal selama operasi gabungan di tiga provinsi yaitu Kepulauan Babel, Sumatera Selatan dan Jambi," kata Kepala Kanwil KPPBC Sumbagtim, M. Aflah Farobi saat menghadiri pemusnahan 1,2 juta rokok ilegal di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan operasi empadan pemberantasan rokok dan produk ilegal ini dilakukan di seluruh KPPBC meliputi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan dan Jambi.
"Rokok produksi dalam negeri ini disita, karena bungkusan rokok tersebut tanpa pita atau polos, salah peruntukan dan dilekati pita cukai palsu," ujarnya.
Farobi mengaku belum mengetahui kerugian yang timbul dari hasil operasi dan penindakan tujuh juta batang rokok ilegal tersebut.
Sementara itu, kerugian negara dari hasil penindakan dan pemusnahan 1,2 juta rokok ilegal di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp410,798 juta.
"Kita belum berani menetapkan berapa nilai kerugian dari hasil penindakan tujuh juta rokok ilegal tersebut, karena belum mendapatkan izin pemusnahan dari Menteri Keuangan," ujarnya.
Selain itu, kata dia dalam menetapkan nilai kerugian dari peredaran produk ilegal ini ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada ketetapan nilai kerugian dari KPKNL dan intruksi Menteri Keuangan, sehingga KPPBC bisa memusnahkan rokok dan produk ilegal ini," ujarnya.