Jakarta (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menarik
dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi, yakni
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara
Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI
Jakarta sudah menyerahkan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) serta Raperda tentang Rencana
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) ke pemerintah
provinsi pada Kamis (14/12) menurut Gubernur Anies Baswedan.
"Sudah
diserahkan kemarin. Kita akan melakukan pengkajian. Jadi kita cabut
raperdanya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
"Dengan dicabutnya perda itu, maka tidak ada pembahasan di 2018," katanya.
Anies
mengatakan bahwa selanjutnya pemerintah provinsi akan membentuk tim
untuk mengkaji penataan wilayah dengan memperhatikan faktor sosiologis,
ekonomi, keamanan dan geografi.
"Karena Jakarta ini sebuah ibu kota sehingga pantai di Jakarta
punya nilai strategis secara nasional bukan sekedar pantai-pantai," kata
Anies.
Pemerintah Provinsi, menurut dia, sudah mempersiapkan tim
yang akan merumuskan penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di
DKI Jakarta serta merancang peraturan daerah baru sebagai landasan
hukumnya.
Rancangan peraturan daerah baru akan dibuat untuk
memastikan tidak ada masalah yang timbul akibat penarikan dua rancangan
peraturan daerah terkait reklamasi tersebut.
"Semua konsekuensi
pencabutan raperda ini, dibuat landasan hukumnya, sehingga kegiatan kita
yang utama pada fase ini memastikan tidak ada banjir, rob, tidak ada
limpahan ke warga yang paling penting," kata Anies.
Dalam
kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Anies dan Sandiaga Uno
berjanji memanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan
rakyat dan kepentingan umum.
Jakarta Cabut Dua Rancangan Peraturan Terkait Reklamasi
Jumat, 15 Desember 2017 14:12 WIB
Sudah diserahkan kemarin. Kita akan melakukan pengkajian. Jadi kita cabut raperdanya,