Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan
bahwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, sudah
ditetapkan sebagai tersangka.
"Informasinya sudah penyidikan, akan diumumkan sore ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Fredrich
ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencegah, merintangi atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dengan
tersangka Setya Novanto.
Fredrich sendiri mengaku belum mengetahui informasi bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum tahu, tetapi masalah cekal betul," kata Fredrich.
Fredrich Ysudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan atas kaitan dengan proses penyelidikan di KPK.
"Dalam
proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan
tersangka SN (Setya Novanto), KPK mengirimkan surat kepada imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan terhadap empat orang, yaitu
Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad
Rudyansyah," kata Febri, kemarin.
Pencegahan itu efektif sejak 8 Desember 2017.
"Tujuannya
karena keempat orang tersebut dibutuhkan keterangannya dan saat
dipanggil sedang berada di Indonesia dengan dasar hukum: Pasal 12 ayat
(1) huruf b UU KPK," tambah Febri.
Fredrich mengundurkan diri sebagai pengacara Setnov pada 8 Desember 2017 saat surat pencegahan dikeluarkan.
Reza Pahlevi adalah ajudan Setnov saat kecelakaan 16 November 2017 ikut dalam mobil Setnov
M.
Hilman Mattauch adalah orang yang mengemudikan mobil saat kecelakaan
terjadi, sedangkan Achmad Rudyansyah adalah pengacara yang ikut
melaporkan pimpinan KPK, Direktur Penyidikan KPK dan Ketua Satuan Tugas
kasus e-KTP kepada Bareskrim Polri.
KPK: mantan kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi jadi tersangka
Rabu, 10 Januari 2018 15:54 WIB
Informasinya sudah penyidikan, akan diumumkan sore ini,