"Anggota kita bersama KIPM berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster, pada Jumat sekitar pukul 09.30 WIB dan berhasil mengamankan seorang pelaku dan barang bukti 74 ribu ekor benih lobster senilai Rp15 miliar," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, melalui Kabid Humas, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Dalam ekpos yang di gelar di halaman Mapolres Tanjab Timur, Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis AS yang didampingi oleh Kepala SKIPM Jambi, Dir Polair Polda Jambi, Kabid Humas Polda Jambi dan Kapolres Tanjab Timur, mengatakan penangkapan terhadap pelaku penyelundupan berlangsung di jalan lintas zone 5 kecamatan Geragai Tanjab Timur.
Pelaku saat ditangkap sedang mengendarai mobil toyota Innova warna hitam, kedapatan mengangkut benih lobster dan barang tersebut (benih lobster) berasal dari Banten melalui Lampung dan masuk ke Kota Jambi untuk diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut ke Batam.
Pengakuan tersangka yang berinisial AS (31), dari pekerjaan mengirimkan benih lobster ilegal tersebut tersangka mendapat upah sebesar satu juta rupiah sekali mengirimi.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Inova, satu unit handphone, sembilan kardus warna putih yang berisikan lobster dan 74 ribu benih lobster.
Atas perbuatannya tersangka AS dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 Jo pasal 100 Jo pasal 7 ayat 1 UU 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.