Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun`im di Pangkalpinang, Senin, mengatakan pelaku ditangkap petugas berdasarkan laporan polisi LP/B-03/I/2018/Babel/Res Pkp/Sek Bkt Intan Tanggal 21 Januari 2018.
"Pelaku Rian Saputra diamankan petugas saat berada di kediamannya di jalan Pasir Padi Desa Temberan, Kecamaran Bukit Intan, Pangkalpinang pada Kamis (15/2) sekitar pukul 21.30 WIB," katanya.
Pelaku berhasil ditangkap petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku Curat yang beralamat di Desa Temberan Kecamatab Bukit Intan Pangkalpinang.
"Setelah menerima informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan didapat petunjuk bahwa benar pelaku yang melakukan pencurian di rumah korban Rumini. Dari situ petugas langsung mengamankan pelaku," jelasnya.
Dikatakannya, tersangka melakukan pencurian di jalan Tirta Darma Kelurahan Air Mangkok, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang pada Minggu (21/1) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Dalam aksinya itu, pelaku berhasil membawa kabur satu unit telepon genggam merk OPPO A57 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.10 juta. Pelaku juga mengambil celengan yg terbuat dari kaleng yg berisi uang lebih kurang Rp5 juta," ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu unit telepon gengga OPPO A57 warna hitam, satu unit sepeda motor merek KTM warna Hitam dan 1 buah kalung emas putih yang dibeli dari uang curian.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Pewarta: Try Mustika HardiUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.