Pangkalpinang (Antara Babel) - Penyidik Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Provinsi Bangka Belitung, Wiratno mengatakan razia kir terhadap mobil angkutan dilakukan demi kepentingan bersama di jalan raya.
"Razia gabungan Polda Babel, Polres Pangkalpinang dan Kejaksaan kali ini lebih pada pemeriksaan buku kir," ujarnya di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, kir merupakan kegiatan menguji atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor atau kendaran angkutan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
"Kendaraan yang sudah memenuhi persyaratan akan ditetapkan oleh pemerintah dan bagi kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan dikeluarkan buku kir yang berlaku selama enam bulan," jelasnya.
Dikatakannya, selain memeriksa buku kir pihaknya juga merazia kendaraan angkutan secara kasat mata, apakah masih layak jalan atau tidak dan kalau memang melanggar langsung ditilang.
Selain memeriksa buku kir, pihaknya juga memberikan tilang kepada kendaraan yang melebihi muatan dari batas yang telah ditentukan.
"Untuk razia kir ini kami tidak memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pengendara, kalau memang melanggar akan langsung diberikan sanksi tilang," ujarnya.
Ia mengatakan, pengujian kir bisa dilakukan di masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan alamat yang telah ditentukan.
"Pada 2014 razia ini tidak hanya dilakukan oleh DLLAJ saja, melainkan akan terus dilakukan bersama-sama dengan polisi," ungkapnya.