Sungailiat (Antaranews Babel) - PT Taspen Cabang Pangkalpinang menyerahkan 14 kartu identitas pensiunan (Karip) dan lembaran perhitungan hak (LPH) kepada pensiunan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"PNS di Bangka yang sudah pensiun harus melapor ke kita maksimal 365 hari sejak ditetapkan pensiun," ujar Kepala Taspen Cabang Pangkalpinang, Mulyono di Sungailiat, Senin.
Ia mengatakan PT Taspen setiap hari selalu memantau PNS yang memasuki masa pensiun maupun sudah dinyatakan pensiun, apalagi PNS punya kewajiban melaporkan hal itu ke PT Taspen.
"Kami harap PNS tidak lalai dengan kewajibannya, apapun yang terjadi kami harap bisa melaporkannya," ujarnya.
Plt Sekda Bangka, Akhmad Muksin mengatakan masa pensiun merupakan salah satu anugerah dan kenikmatan yang diberikan Allah SWT, karena tidak semua aparatur sipil negara bisa menikmatinya.
Ia menyebutkan, pengabdian dan pelayanan para PNS yang diberikan secara tulus dan ikhlas pasti akan dirasakan masyarakat. Pengabdian dapat dilakukan sesuai bidang dan kemampuan masing-masing, sehingga pembangunan di Bangka dapat berjalan dengan baik.
"Jika kita melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PNS dengan tulus dan ikhlas pasti akan berdampak positif dan membuahkan hasil yang baik," ujarnya.
Ia berharap kepada seluruh PNS di Bangka yang sudah memasuki masa pensiun untuk sesegera mungkin melaporkannya.
"Karena jika tidak dilaporkan maka bagi ahli waris yag menerima hak pensiunan ini harus mengembalikan tunjangan pensiun yang selama ini diterima, untuk itu kita harus melaporkan informasi apapun kepada PT Taspen," kata Muksin.
PT Taspen serahkan 14 Karip-LPH di Bangka
Senin, 12 Maret 2018 18:07 WIB