Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD setempat pada rapat paripurna, Senin.

Pjs Wali Kota Pangkalpinang Asyraf Suryadin mengatakan dua raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif lainnya dan Raperda tentang Rencana Umum Jaringan Angkutan Massal Kota Pangkalpinang.

"Dua raperda ini akan kami dorong agar bisa disahkan sebagai Perda Kota Pangkalpinang karena dua perda ini sangat penting terkait dengan narkoba dan angkutan massal," katanya.

Ia mengatakan, pengajuan Raperda tentang Pencegahan dan Pencegahan Narkotika dan zat Adiktif lainnya ini merupakan bentuk fungsi pengayoman pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk bahaya peredaran dan penggunaan narkotika.

"Raperda ini dibuat untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan," jelasnya.

Raperda tentang Rencana Umum Jaringan Angkutan Massal Kota Pangkalpinang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penyediaan jasa angkutan umum yang cepat, aman, terpadu, tertib, lancar, nyaman, ekonomis, efisien, efektif dan tenjngkau oleh masyarakat.

Dirinya berharap dua Raperda Kota Pangkalpinang yang diajukan tersebut dapat disetujui oleh DPRD setempat.

"Kami berharap dua raperda tersebut dapat segera dibahas oleh anggota dewan bersama-sama dengan eksekutif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi perda," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Riza Mulyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026