Sungailiat (Antaranews Babel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama warga Kelurahan Kenanga di Kecamatan Sungailiat membahas pencemaran udara yang ditimbulkan Perseroan Terbatas Bangka Asindo Agri.
"Kami sudah panggil dan datang langsung ke Perseroan Terbatas Bangka Asindo Agri (PT BAA) terkait aspirasi masyarakat soal bau limbah ini," ujar Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka, Hendra Yunus saat pertemuan di Gedung DPRD Bangka di Sungailiat, Senin.
Ia mengatakan, Komisi III juga sebelum pendirian PT BAA sudah memberikan masukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka soal pemberian izin, yang sudah diperkirakan akan terjadi hal ini.
"Semoga ada jalan terbaik untuk penyelesaian masalah ini, khususnya permintaan rekomendasi ke Pemkab Bangka oleh masyarakat Kenanga," katanya.
Subhan, selaku tokoh pemuda dan perwakilan sembilan ketua rukun tetangga (RT) menjelaskan polusi udara atau bau busuk proses produksi PT BAA di Kenanga sudah mengganggu masyarakat.
"Kita sudah sering mengadakan pertemuan dengan masyarakat difasilitasi pihak kelurahan, tapi hasilnya tidak ada tetap saja bau busuk masih ada," kata Subhan.
Ia mengungkapkan sejak Juni 2017 warga minta PT BAA untuk mengatasi masalah ini dan saat itu minta waktu tiga bulan, selanjutnya PT BAA minta kelonggaran lagi selama empat bulan tapi masalah tak juga teratasi dan selesai.
"Masyarakat pun sudah tak kuat lagi menahan bau busuk, akhirnya 9 Maret kembali dilakukan pertemuan antara PT BAA, instansi terkait dan masyarakat," ujarnya.
Subhan menambahkan melihat kondisi dan akibat yang ditimbulkan, akhirnya 1.255 warga Kelurahan Kenanga memutuskan agar PT BAA segera ditutup dengan menandatangani kesepakatan bersama.