Sungailiat (Antaranews Babel) - Komisi III DPRD Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan dua opsi kepada pemerintah daerah setempat terkait kasus pencemaran udara akibat limbah PT Bangka Asindo Agra di Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat.
"Kita sudah ajukan dua opsi ke Ketua DPRD untuk dilanjutkan ke Pemkab Bangka," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka, Hendra Yunus di Sungailiat, Kamis.
Ia menyebutkan, opsi itu tersebut yakni relokasi PT Bangka Asindo Agra (BAA) ke kawasan industri Jelitik Sungailiat atau pemkab menutup pabrik yang sudah setahun tidak juga bisa menyelesaikan masalah limbahnya itu.
Menurut dia, opsi ini diambil setelah melakukan pertemuan dengan warga, instansi terkait, pihak PT BAA dan komisi-komisi di DPRD Bangka.
"Kita berusaha realisasikan aspirasi warga Kelurahan Kenanga ini, namun semua kebijakan pemerintah daerah, mau seperti apa," ujarnya.
Aktifitas PT BAA di Kelurahan Kenanga menimbulkan keresahan bagi warga karena bau limbahnya yang mengakibatkan polusi udara dan sudah berlangsung sejak 2017.
Beberapa kali pertemuan antara warga masyarakat dengan pihak perusahaan tidak mencapai solusi.
Berita Terkait
Komisi III DPRD Bangka beri dukungan politik pihak pemerintah tangani muara
17 Februari 2020 15:04
Komisi III DPRD Bangka ingatkan pemkab pasang lampu jalan utama
25 Februari 2019 21:25
DPRD Harap pengerukan muara Perusahaan bekerjasama dengan PPN
4 Desember 2018 14:40
Komisi III DPRD Bangka berharap tambang matras berhenti operasi
10 November 2018 16:40
Pemkab Bangka diharapkan perhatikan kerusakan lingkungan
12 Oktober 2018 10:16
DPRD-warga Bangka bahas PT BAA
19 Maret 2018 21:04
DPRD Kabupaten Bangka dukung pembentukan BPBD
14 Maret 2018 17:36
Pemkab Bangka diminta inventarisasi daerah rawan bencana
13 Maret 2018 21:00