Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus benar-benar dipastikan berada dalam posisi netral dalam menghadapi tahun politik, kata Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi.
"KPI juga harus memastikan di tahun politik ini lembaga penyiaran harus dalam posisi netral dan mengikuti aturan sebagaimana ditetapkan penyelenggara pemilu," kata Arwani Thomafi dalam rilis di Jakarta, Senin.
Menurut Arwani, hal tersebut penting karena lembaga penyiaran memiliki peran strategis untuk menciptakan suasana politik yang kondusif.
Politisi PPP itu juga menginginkan KPI lebih tegas dalam menyikapi tayangan yang mempromosikan LGBT, pornografi, dan perundungan.
Selain itu, ujar dia, pihaknya juga menginginkan agar Keputusan Presiden terkait dengan penetapan 1 April sebagai Hari Penyiaran segera diterbitkan agar eksistensi penyiaran dalam konteks pembangunan bangsa dan negara mendapatkan pengakuan legal.
"Peringatan hari penyiaran ini dapat dijadikan momentum penting untuk segera membereskan pembahasan RUU Penyiaran yang salah satunya terkait dengan memperkuat kelembagaan KPI," katanya.
Arwani berpendapat KPI mampu mendemokratisasikan frekuensi publik untuk kepentingan khalayak.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan tanggal 1 April menjadi Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) yang akan diperingati setiap tahunnya.
"Tanggal 1 April memang direncanakan untuk ditetapkan menjadi Hari Penyiaran Nasional, hanya keputusan presidennya belum ditandatangani," kata Rudiantara di Palu, Minggu (1/4).
Rudi menjelaskan tanggal 1 April ditetapkan sebagai Harsiarnas karena pada tanggal itu dimulai penyiaran radio yang pertama kali di Solo, di mana frekuensi itu dimiliki pemerintah saat itu.
Terkait kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Menkominfo meminta KPI pusat dan daerah memperkuat pengawasan pada konten dalam rangka meningkatkan kualitas penyiaran nasional.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Prof Dr Jimly Asshiddiqie mendesak pemerintah segera mengambil prakarsa terkait penyelesaian revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang berproses di DPR RI guna memperkuat fungsi dan peran Komisi Penyiaran Indonesia sebagai pengawas industri penyiaran yang semakin bebas dewasa ini.
"Kalau pembahasan revisi UU Penyiaran di DPR tak maju-maju juga, pemerintah harus ambil inisiatif karena penguatan KPI dewasa ini sudah sangat mendesak," kata Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa KPI harus diperkuat dan diberi wewenang sebagai wasit dan yudikasi (pengadil) untuk mengontrol lembaga penyiaran seperti halnya Bawaslu mengontrol kebebasan berpolitik khususnya pelaksanaan pemilu/pilpres/pilkada, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengontrol kebebasan berusaha.
KPI harus pastikan berada dalam posisi netral
Senin, 2 April 2018 23:22 WIB