Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di kota itu.
Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Armada, Jumat, mengatakan setiap hari pihaknya selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dalam hal mengurus administrasi kependudukan.
"Sekarang untuk pengurusan KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran hanya membutuhkan waktu empat jam saja. Berbeda dengan dulu yang bisa memakan waktu hingga berhari-hari," ujarnya.
Berdasarkan rekapitulasi indeks tiap fokus layanan untuk bidang administrasi kependudukan, Dukcapil Pangkalpinang mendapat peringkat pertama secara nasional dengan nilai -0,75285.
"Untuk di tingkat lokal juga sejak 2015 hingga kini setelah dievaluasi masyarakat memberikan apresiasi kepada kami dengan survei indeks kepuasan mencapai 96,81 persen," katanya.
Untuk meningkatkan pelayanan tersebut, pihaknya akan melakukan upaya-upaya strategi dasar, yaitu mempercepat yang lambat, mempermudah yang sulit, serta memberi solusi apabila ada permasalahan.
"Misalnya dalam pengurusan akte kelahiran dari tiga bulan menjadi 30 menit. Sedangkan untuk mempemudah yang sulit, misalnya pengurusan akte kelahiran dan kematian tidak memerlukan surat pengantar dari RT RW lurah dan camat lagi," katanya.
Pihaknya juga akan berusaha meningkatkan indeks kepuasan masyarakat hingga mencapai 99 persen terhadap pelayanan yang diberikan.
"Hasil survei kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman Pusat nilai kita 100. Untuk itu saya berharap semoga masyarakat Pangkalpinang merasa dilayani, mulai dari pendaftaran sampai dengan penerbitan dokumen," ujarnya.