"Bila ada pekerjaan yang tidak selesai atau tidak tepat waktu, maka yang rugi itu masyarakat karena masyarakat sebagai penguna layanan itu,"
Toboali, Bangka Selatan (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung (Babel) mencoret perusahaan yang mendapat predikat daftar hitam dari peserta lelang proyek pembangunan tahun 2014.


"Peserta lelang 2013 yang mendapat predikat 'blacklist' atau masuk daftar hitam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lagi diikutkan menjadi peserta lelang tahun ini karena mengganggu pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat," kata Wakil Bupati Bangka Selatan Nursyamsu H. Ilyas di Toboali, Kamis.


Ia mengakui ada beberapa kegiatan proyek pembangunan 2013 yang belum selesai dikerjakan perusahaan pemborong, bahkan ada kegiatan yang tertunda karena mereka beralasan kenaikan harga material bangunan seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).


"Pada tahun ini tidak ada lagi alasan perusahaan pemborong untuk menunda kegiatan dan pekerjaan yang telah ditenderkan harus selesai untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat," ujarnya.


Menurut dia, bila ada pembangunan yang tertunda dan tidak bisa diselesaikan oleh pihak perusahaan maka yang rugi adalah masyarakat.


"Bila ada pekerjaan yang tidak selesai atau tidak tepat waktu, maka yang rugi itu masyarakat karena masyarakat sebagai penguna layanan itu," ujarnya.


Untuk itu, kata dia, seluruh SKPD agar lebih selektif dalam menerima rekanan, jangan sampai perusahaan yang nakal masih beraktivitas di Pemerintahan Bangka Selatan.


"Kami meminta masing-masing SKPD untuk menyelesaikan kegiatan pembangunan tepat waktu, karena apabila pembangunannya tertunta tentu masyarakat tidak bisa menikmati dan kinerja pemerintah akan semakin berkurang dalam mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.


Pewarta: Pewarta: Parjo
: Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026