Makassar (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century termasuk mantan wakil presiden Boediono.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Makassar, Senin, mengatakan meskipun tidak ada putusan pengadilan Jakarta Selatan, namun jika pihaknya sudah mencukupi dua alat bukti maka tentu akan dilanjutkan.
"Terkait hasil putusan PN Jakarta Selatan, sedang kita pelajari. Kami sudah memeriksa bapak Boediono beberapa kali, jadi tidak berarti (pemeriksaan) berdasarkan putusan itu (PN Jaksel)," katanya usai menghadiri acara Focus Group Discussion Pilkada Berintegritas di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Ia menjelaskan, untuk persoalan menetapkan seseorang sebagai tersangka memang harus mencukupi dua alat bukti.
"Tapi ini sesuatu yang baru, maka KPK akan meminta biro hukum KPK dan para pakar untuk melihat dan menyikapi," jelasnya.
Soal kemungkinan adanya penyelidikan khusus, dirinya mengaku tentunya akan melihat bagaimana hasil atau perkembangan kedepan.
"Nanti kita lihat, itu kan kasus yang lama dan jika misalkan sudah mencukupi dua alat bukti maka dinaikkan penyidikan, dan tentu sebelum itu dilakukan penyelidikan lebih dulu," katanya.
Baca juga: Abraham Samad: Kasus Century ujian terbesar KPK
Berita Terkait
Tuntutan rendah penyerang Novel Baswedan tak dapat diterima akal sehat
12 Juni 2020 11:34
Pemkot Pangkalpinang imbau pedagang tidak berjualan di bahu jalan
29 Februari 2020 17:23
KPK sambut baik putusan MK terkait mantan napi korupsi
11 Desember 2019 19:10
KPK tanggapi positif adanya temuan baru kasus Novel Baswedan
10 Desember 2019 15:10
KPK: Hambatan investasi Indonesia adalah korupsi
24 September 2019 20:40
Laode: Lembaganya siapkan dua tim transisi analisis materi revisi UU KPK
19 September 2019 20:41
KPK pastikan tidak ada motif politik tetapkan Menpora sebagai tersangka
19 September 2019 17:58
Laode Syarif mengatakan Menkumham bohong soal akan ada pertemuan KPK dan DPR
18 September 2019 09:16