Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang hiburan malam beroperasi selama Ramadhan karena mengganggu kekhusukan umat Muslim menjalankan ibadah.
"Kami telah membentuk tim gabungan untuk menertibkan hiburan malam selama bulan puasa Ramadhan," kata Kasat Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Babel Yamowa'a Harefa di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan saat ini larangan operasi hiburan tersebut sedang disosialisasikan kepada pemilik hiburan malam agar mematuhi peraturan tersebut.
"Kami bersama aparat kepolisian dan TNI akan menindak tegas pemilik hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadhan," ujarnya.
Menurut dia beroperasinya hiburan malam seperti diskotik, karaoke, biliar, fitnes, bioskop, dan lainnya selama Ramadhan dapat mengganggu kekhusukan umat muslim melaksanakan ibadah puasa, tarawih, witir dan tadarus.
"Saya minta pemilik hiburan mematuhi peraturan ini, guna menjaga keamanan, ketertiban dan kekhusukan umat Muslim menjalankan ibadah selama Ramadhan," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk melapor jika ditemukan tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan ramadhan, guna memudahkan petugas menertibkan hiburan malam tersebut.
"Kami meminta pemilik hiburan malam untuk sementara tidak beroperasi karena dapat memicu ngangguan keamanan di masyarakat," katanya.