Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam (THM) di kota itu agar menaati surat edaran terkait jam operasi selama bulan Ramadhan 1439 Hijriah.
Pjs Wali Kota Pangkalpinang, Asyraf Suryadin, Rabu, mengatakan sesuai surat edaran pemilik THM dan rekreasi harus menutup kegiatan usahanya selama tiga hari pada awal Ramadhan.
"Untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah selama Ramadhan terhitung awal puasa THM dan tempat rekreasi tutup. Untuk itu kami telah mengeluarkan surat edaran kepada para pemilik THM," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, seluruh pemilik THM harus membatasi kegiatannya selama bulan Ramadhan.
Para pemilik THM seperti kafe, karaoke, diskotik, pub, panti pijat dan lainnya dapat dibuka setelah umat Islam selesai menunaikan shalat Tarawih yaitu buka pukul 21.00 WIB dan tutup pukul 02.00 WIB.
"Sedangkan khusus THM di kawasan Teluk Bayur, Parit Enam dan Pantai Pasir Padi bisa membuka usahanya pada pukul 21.00-24.00 WIB," ujarnya.
Ia mengatakan, imbauan itu disampaikan agar umat Islam lebih khusyuk menjalankan ibadah selama Ramadhan dan untuk meningkatkan rasa saling hormat menghormati atau toleransi antarpemeluk agama.
"Kami harap pemilik THM mematuhinya. Jika ada THM yang tidak mengindahkan aturan akan ditindak tegas," ujar Asyraf.
Dalam hal ini, pihaknya telah membentuk tim pengawas THM dan jika ada yang melanggar akan disanksi sesuai prosedur yang berlaku.
"Kepada pihak kepolisian, Kodim 0413/Bangka dan Satpol PP serta pihak kelurahan untuk memantau jam operasi pelaku usaha THM guna menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama bulan puasa," katanya.