Jakarta (Antaranews Babel) - Pemerintah Indonesia menyatakan siap membuka pintu impor untuk menerima berbagai jenis produk-produk asal Palestina dengan tarif bea masuk nol persen, setelah sebelumnya kedua negara sudah menandatangani Nota Kesepahaman untuk produk kurma dan minyak zaitun.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa kerja sama perdagangan dengan Palestina tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah Indoesia, dan bukan hanya dalam aspek politik internasional semata. Rencananya, kerja sama tersebut akan diperluas cakupannya.
"Kita memberikan akses pasar seluas-luasnya untuk produk Palestina, selain juga mereka memerlukan banyak produk dari Indonesia," kata Enggartiasto dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa.
Saat ini, baru dua komoditas asal Palestina yang disepakati bisa masuk ke Indonesia tanpa dikenakan tarif, yakni kurma dan minyak zaitun. Dua komoditas tersebut diusulkan sebagai awal kerja sama perdagangan tersebut, yang nantinya diharapkan bisa meningkat cakupannya menjadi Preferential Trade Agreement (PTA) dengan Palestina.
"Tetapi, kita harus tetap menjaga, karena kita tidak mau ada 'penumpang gelap' yang mengatasnamakan produk Palestina untuk bisa masuk ke Indonesia," kata Enggartiasto.
Diharapkan, proses kelanjutan perundingan tersebut bisa dimulai pada pertengahan Juni 2018, yang direncanakan di Yogyakarta, Jawa Tengah. Kedua tim diharapkan bisa duduk bersama untuk menyusun list produk-produk apa saja yang diperlukan Palestina, dan apa yang akan masuk ke Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Duta Besar Palestina Untuk Indonesia Zuhair Al-Shun mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan pasar Indonesia bisa menerima produk asal Palestina, dan menyatakan bahwa Menteri Ekonomi Nasional Palestina siap untuk datang ke Indonesia.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap Palestina. Kami sangat menghargai hal tersebut," kata Al-Shun.
Indonesia dan Palestina menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama perdagangan barang, yang akan membebaskan bea masuk produk kurma dan minyak zaitun ke dalam negeri dan mulai berlaku efektif pada 2018. Besaran bea masuk kedua produk tersebut selama ini sebesar lima persen.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan di sela-sela Konferensi Tingkat Menteri World Trade Organization (KTM WTO) ke-11 di Buenos Aires, Argentina, pada Desember 2017. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Enggartiasto dengan Menteri Ekonomi Nasional Palestina Abeer Odeh.