Jakarta (Antara Babel) - Ketua DPR RI Marzuki Alie menegaskan dirinya tidak akan
menandatangani surat pemanggilan Mantan Gubernur BI Boediono oleh Timwas
Century DPR RI.
"Saya tidak akan tanda tangan karena ini melanggar keputusan paripurna
DPR dimana timwas Century hanya memiliki kewajiban untuk mengawasi
kinerja aparat penegak hukum. Timwas tidak lagi memiliki kewenangan
untuk memanggil Boediono dan itu keputusan paripurna DPR," ujar Marzuki
di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
"Saya tidak mau dan tidak bisa mencampuri apa yang menjadi kewenangan
penegak hukum. DPR sudah menyerahkan pengusutan itu kepada penegak
hukum, maka serahkan pada penegak hukum," jelas Marzuki.
"Kalau memang dalam pengawasan Timwas Century terhadap aparat penegak
hukum, maka harusnya yang dilakukan Timwas adalah mendorong penegak
hukum untuk bekerja maksimal," katanya.
Timwas Century DPR RI telah mengirim surat panggilan kepada Boediono untuk ketigakalinya. Dua panggilan sebelumnya, Boediono tak pernah hadir.
Marzuki Alie Tak Mau Tanda Tangani Pemanggilan Boediono
Kamis, 6 Maret 2014 16:40 WIB
"Saya tidak akan tanda tangan karena ini melanggar keputusan paripurna DPR dimana timwas Century hanya memiliki kewajiban untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Timwas tidak lagi memiliki kewenangan untuk memanggil Boediono dan itu keputusan p