Jakarta (Antara Babel) - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan revisi KUHAP dan KUHP
adalah untuk membangun sistem hukum di Indonesia.
"Revisi KUHP dan KUHAP ini membangun sistem hukum Indonesia yang
sudah ketinggalan. Negara asalnya saja sudah tidak lagi mempergunakan,"
kata Marzuki di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan Indonesia sudah merdeka 68 tahun tapi belum mampu membangun sistem hukum sendiri.
"Seharusnya sebagai bangsa berdaulat kita malu," kata Marzuki.
Ditambahkannya RUU tersebut sejak reformasi sudah disiapkan tapi tidak pernah tuntas.
"KPK sebelumnya pun ikut terlibat dalam penyusunannya," tambah dia.
"Kalau ada beberapa pasal yang dianggap melemahkan pemberantasan
korupsi, maka pasal itu seharusnya dituntut untuk direvisi. Bukan
membatalkan sama sekali pembahasannya. KPK akan dilibatkan
pembahasannya, itu janji Menkumham," katanya.