Jakarta (ANTARA
News) - Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan surat pemberhentian sekaligus
penggantian antarwaktu anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Gede
Pasek Suardika cacat hukum.
"Surat tersebut tidak memenuhi asas
legal yang semestinya, atau cacat hukum. Surat itu dikembalikan ke DPP
kemarin," kata Marzuki di Jakarta, Sabtu.
Menurut Marzuki, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis
Tinggi Partai Demokrat, surat itu cacat hukum karena ada ketentuan bahwa
surat penggantian antarwaktu dan pemberhentian seseorang harus
ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal DPP partai.
"Sementara
surat itu sendiri hanya ditandatangani ketua harian dan sekretaris
jenderal," kata peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat itu.
Marzuki juga menyatakan pimpinan DPR memutuskan mengembalikan surat tersebut berdasar pertimbangan dari deputi hukum DPR.
Ketika ditanya tenggat waktu bagi DPP Partai Demokrat untuk
menyerahkan kembali surat itu, dia mengatakan,"Tidak ada tenggat waktu."
Gede Pasek Suardika sebelumnya menyebut surat penggantian
antarwaktu yang dilayangkan oleh Partai Demokrat tidak memenuhi aspek
formalitas karena semestinya surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat partai.
Ia juga tidak merasa melakukan
pelanggaran etik yang dituduhkan dan menyebut pemberhentiannya tidak
sesuai dengan mekanisme pemberhentian dalam undang-undang tentang partai
politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.