Koba (Antaranews Babel) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan sekolah madrasah di daerah itu, untuk semua tingkatan tidak menerapkan sistem zonasi.
"Kendati sekolah naungan Kemendikbud menerapkan sistem zonasi, namun sekolah naungan Kementerian Agama tidak menerapkan sistem demikian," kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Bangka Tengah, Sawiran di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, sama seperti sekolah swasta, MI, MTs, dan MA negeri belum memberlakukannya PPDB sistem zonasi lantaran mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat yang mengatur PPDB di setiap daerah. Kendati demikian, ada beberapa madrasah yang ikut menerapkan sistem online pada PPDB 2018.
"Sekolah madrasah masih berpatokan pada umur, sama seperti tahun sebelumnya, artinya terbuka untuk siswa yang berasal dari mana saja tetapi harus berdasarkan umur khususnya untuk MI," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini tercatat sebanyak 17 sekolah dari semua jenjang pendidikan yang berada dalam naungan Kementerian Agama dan lembaga pendidikan tersebut tersebar pada enam kecamatan.
"Semua lembaga pendidikan tersebut tidak menerapkan sistem zonasi, melainkan penerimaa terbuka untuk siswa dari mana saja baik secara online maupun tidak," katanya.
Ia menjelaskan, ada banyak pertimbangan kenapa Kemenag tidak menerapkan sistem zonasi, diantaranya jumlah sekolah madrasah lebih sedikit dibanding sekolah di bawah naungan Kemendikbud.
"Kemudian belum ada aturan terbaru yang mengatur ke arah tersebut, kami masih menerapkan sistem tahun sebelumnya dalam menerima siswa baru," katanya.
Madrasah di Bangka Tengah tidak menerapkan sistem zonasi
Senin, 9 Juli 2018 12:24 WIB