Sungailiat (Antaranews Babel) - Satuan Polair Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan seluruh nelayan agar melengkapi dokumen administasi kapal penangkapan ikan.
"Kelengkapan dokumen administrasi kapal seperti, surat izin penangkapan ikan, surat izin usaha perikanan termasuk surat persetujuan berlayar diatur dalam Undang-Undang Perikanan," kata Kapolres Bangka, AKBP M Budi Ariyanto melalui Kasat Polair Polres Bangka, AKP Elpiandi di Sungailiat, Jumat, saat acara gerakan revolusi mental dan tertib sosial di ruang publik.
Dia mengakui, masih banyak kapal penangkapan ikan diwilayah hukumnya yang belum melengkapi dokumen administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Ada sejumlah nelayan yang mengaku belum melengkapi dokumen kapalnya karena persoalan proses pengurusannya yang dianggap merepotkan," jelasnya.
Saran atau imbauan kepada nelayan dan pemangku kepentingan lainnya untuk kelengkapan admistrasi kata dia, merupakan bagian dari tugas dan fungsinya dalam rangka mewujudkan program Enam dimana dilakukan pembinaan kepada masyarakat terutama nelayan selama tiga kali dalam setahunnya.
"Suatu saat kami akan melakukan kegiatan patroli untuk mengetahui langsung kelengkapan kapal nelayan," jelasnya.
Selain mewujudkan program Enam kata dia, kepolisian juga melakukan kegiatan program Satu, yang menekankan pada pembinaan dan pengarahan masalah daya cegah tangkal seperti radikalisme, terorisme, intoleransi dan masalah tindakan pelanggaran hukum lainnya.
Persoalan kelengkapan administrasi dokumen kapal kata dia, hendaknya jangan dianggap sepele karena diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Pengusaha atau pengumpul ikan saya sarankan untuk mendata anak buah kapal yang menjadi binaanya mengingat diketahui anak buah kapal yang sudah lama melakukan kegiatan penangkapan di laut Bangka namun kartu indentitasnya masih beralamatkan di daerahnya semula," jelasnya.
Pendataan anak buah kapal yang selanjutnya diserahkan ke aparatur pemerintah setempat, kata dia, sebagai upaya pencegahan dini jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.