Jakarta (Antaranews Babel) - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan keterangan dalam sidang pembuktian sengketa Pilkada Provinsi Maluku Utara.
Sejauh ini Provinsi Maluku Utara menjadi satu-satunya daerah yang melibatkan Kemendagri dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilkada sebagaimana dikatakan juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
"Siapapun memungkinkan untuk dilibatkan MK dalam sidang pembuktian di MK, sepanjang dibutuhkan oleh MK untuk memberi keterangan," ujar Fajar.
Dalam perkara sengketa hasil Pilkada Provinsi Maluku Utara, terdapat aspek administrasi kewilayahan dan kependudukan yang dikatakan Fajar sedang didalami oleh MK untuk dapat menjawab dalil pemohon.
"Dan itu, merupakan kewenangan Kemendagri, karena itulah Kemendagri dilibatkan dalam sidang pembuktian," jelas Fajar.
Permohonan sengketa hasil Pilkada Provinsi Maluku Utara ini diajukan oleh Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam Pilkada Maluku Utara 2018.
Dalam dalil permohonannya, pemohon menyebutkan terdapat enam desa yang tidakk bersedia mengikuti Pilkada karena mereka memiliki KTP yang berbeda dengan DPT.
"Jadi dalam kasus ini ada dualisme pemerintahan, bahkan kepala desa dan perangkat desa juga ganda, begitupula nama wilayah," jelas Fajar.
Fajar menjelaskan hal itu merupakan imbas dari pemekaran Maluku yang menjadi dua daerah salah satunya adalah Maluku Utara.
"Sejak tahun 2003 hingga sekarang selalu begitu yang terjadi (perkara dualisme pemerintahan dalam sengketa Pilkada Maluku Utara)," tutur Fajar.