Koba, Babel (Antaranews Babel) - Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan sebanyak 50 persil pembuatan sertifikat hak atas tanah bagi para pembudi daya ikan air tawar di daerah itu.
"Ini kami usulkan agar para pembudi daya memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang legal sesuai undang-undang," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah, Dedy Muchdiyat di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, 50 persil pembuatan sertifikat itu kami usulkan bagi lahan yang sudah diverifikasi dan sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan.
"Kami membantu mengurus sertifikat bagi para pembudidaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka karena sertifikat bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman modal di lembaga perbankan," katanya.
Ia mengatakan, bantuan sertifikat hak atas tanah bagi para pembudidaya tersebut diprioritaskan bagi mereka yang sama sekali tanahnya belum ada mengantongi surat atas kepemilikan.
"Sertifikat Hak Atas Tanah (Sehat) nelayan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam membantu keluarga masyarakat seperti yang dicanangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.
Ia mengatakan, mereka yang dibantu adalah mereka yang belum memiliki sertifikat tanah pekarangan atau kebun yang belum tersentuh program penyertifikatan tanah.
"Tentu saja bantuan sertifikat bagi para pembudidaya melalui proses seleksi yang ketat agar tidak salah sasaran sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," katanya.