Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek cetak sawah pada tahun anggaran 2016 dengan pagu dana sebesar Rp140 miliar.
"Untuk kelanjutan penyidikan di lapangan, saat ini kami masih menunggu alat ukur volume yang rusak akibat angin kencang beberapa waktu lalu," kata Aspidsus Kejati Babel Eddi Ermawan diwakili Kasidik Wilman Ernaldi, di Pangkalpinang, Jumat.
Dia mengatakan, jika alat ukur volume yang rusak itu telah selesai diperbaiki, maka penyidikan lapangan untuk perkara kasus dugaan tipikor proyek cetak sawah akan dilanjutkan kembali.
"Ada 14 titik penyidikan lapangan di wilayah Kabupaten Bangka, baru satu yang sudah dilakukan penyidikan, sedangkan sisanya menunggu alat ukur volume selesai diperbaiki," ujarnya lagi.
Sambil menunggu alat ukur volume selesai diperbaiki, pihaknya telah mengirim surat panggilan untuk saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Dalam kasus ini, untuk sementara baru satu orang yang resmi sebagai tersangka, yaitu Kadistanbunnak Kabupaten Bangka Kemas Arfani. Dia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu," katanya pula.
Menurut dia, perkara dugaan korupsi proyek cetak sawah ini tidak berhenti pada satu orang tersangka saja, karena dalam perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi proyek cetak sawah, tim penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, yakni kantor Dinas Pertanian Babel dan kantor Dinas Pertanian Bangka.
Selama penyidikan, Pidsus Kejati Babel telah memeriksa tiga orang, yaitu Kadis Pertanian Kabupaten Bangka Kemas Arfani, mantan Kadis Pertanian Kabupten Bangka Barat Adzmal, dan mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bangka Selatan Hataman Rhasyid.
Proyek cetak sawah tersebut bersumber dari dana APBN 2016 senilai Rp140 miliar dengan total luas 7.800 hektare untuk seluruh kabupaten di Bangka Belitung.
Dalam pengerjaannya, Distanbunnak Bangka Belitung bertindak selaku KPA dan seluruh Distanbunnak kabupaten sebagai PPK yang bertanggung jawab atas pelaksanaan cetak sawah.