Koba, Babel (Antaranews Babel) - Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Kesbangpol Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang warga membakar lahan perkebunan karena bisa memicu kebakaran hutan dalam skala luas.
"Kami mengimbau dan melarang warga untuk saat ini membakar lahan untuk berkebun karena situasi sekarang musim kemarau bisa memicu kebakaran hutan dalam skala luas," kata Kabid Penanggulangan Bencana BPB dan Kesbangpol Kabupaten Bangka Tengah M Yudi Sabara di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang berhasil dihimpun BPB, saat ini tercatat lahan terbakar seluas 103,5 hektare yang tersebar pada setiap atau enam kecamatan di daerah itu.
"Hutan yang banyak terbakar itu di Kecamatan Koba dan Lubuk Besar, pemicunya berbagai sebab diantaranya akibat ulah manusia yang sengaja membakar, ada petani bakar lahan untuk berkebun dan api ada yang bersumber dari puntung rokok," katanya.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memicu kebakaran dan meminta kepada aparat desa memberikan pemahaman kepada warganya.
"Rata-rata hutan yang terbakar itu adalah kawasan bergambut dan meluas hingga membakar perkebunan sawit dan kelapa. Bahkan ada di satu titik bisa mengancam pemukiman penduduk karena lahan terbakar berbatasan dengan perkampungan," katanya.
Pihaknya hanya memiliki satu unit mobil pemadam kebakaran dengan kondisi terbatas sehingga tidak mampu memadamkan api jika terjadi kebakaran dalam skala luas.
"Sementara jumlah personel khusus tanggap bencana tercatat sebanyak 15 orang, mereka sudah siap diterjunkan ke titik bencana kapan dan dimanapun," katanya.
Pemkab Bangka Tengah larang warga bakar lahan
Minggu, 7 Oktober 2018 20:19 WIB