Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung menangkap tiga orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Sungailiat.
"Para pelaku ditangkap Satnarkoba Polres Bangka setelah menerima informasi dari masyarakat ada pelaku penyalahgunaan narkoba di daerahnya," kata Kapolres Bangka AKBP Budi Ariyanto diwakili Kabag Ops Polres Bangka Kompol S Sophian, di Sungailiat, Sabtu.
Dia mengatakan, salah seorang pelaku inisial Mz diringkus saat berada di penginapan di Belinyu, sedangkan dua lainnya inisial Ir dan Pd diringkus di Gang Kewlud, Lingkungan Air Merapin, Sungailiat.
Penangkapan terhadap pelaku Mz bermula ketika jajaran Satresnarkoba Polres Bangka mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu penginapan, setelah ditelusuri didapat tersangka Mz warga Belinyu, saat penggeledahan menyimpan paket hemat sabu-sabu di sakunya.
"Mz diamankan saat berada di penginapan yang kemudian dibawa ke Mapolres Bangka untuk diperiksa lebih lanjut," katanya lagi.
Menurut dia, dalam perjalanan pulang Satnarkoba Polres Bangka mendapat informasi adanya kegiatan penggunaan narkoba di Sungailiat, dan setelah dicek, ditemukan dua pelaku memakai sabu-sabu.
Satnarkoba menemukan satu buah pireks, korek api, dan plastik bening sisa sabu-sabu yang digunakan keduanya.
"Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh satnarkoba, dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara," katanya pula.
Pelaku Mz mengaku baru pertama kali menggunakan narkoba, setelah sebelumnya diajak teman-temannya. Sedangkan Ir dan Pd masing-masing mengaku telah menggunakan narkoba beberapa bulan terakhir ini.