Pangkalpinang (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada Mie Shan istri dari Karmin korban Lion Air JT 610 yang berhasil diidentifikasi oleh tim medis Rumah Sakit Polri Jakarta pada Minggu sore.
"Kita langsung mentransfer santunan kematian kepada ahli waris korban," kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Babel Chyntia Eveline Jonatan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan pembayaran santunan transfer melalui rekening Bri pada 15.17 WIB ke rekening ahli waris korban Karmin yang bernama Mie Shan merupakan istri korban.
"Begitu jenazah korban Karmin teridentifikasi oleh Tim medis, kita langsung membayarkan santunan kepada ahli waris," katanya.
Menurut dia hingga saat data korban yang sudah teridentifikasi sebanyak 56 orang dan tim sudah mendatangi keluarga korban untuk dimintai keterangan sebagai persyaratan administrasi pembayaran santunan kepada ahli waris.
" Kami berupaya semaksimal dan secepat mungkin membayarkan santunan kepada ahli waris korban," katanya.
Ia mengatakan jenazah Karmin merupakan korban pertama asal Babel yang pertama teridentifikasi oleh Tim medis Rumah Sakit Polri Keramas Jakarta.
"Jenazah diperkirakan tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pada pukul 7.10 WIB dan diterima oleh Wakil Gubernur Kepulauan Babel dan diserahkan kepada keluarga korban untuk dibawa ke rumah duka di
Jalan Kenanga, RT 011 Koba, Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.
Jasa Raharja serahkan santunan istri korban Karmin
Senin, 5 November 2018 8:03 WIB