Koba, Babel (Antaranews Babel) - Ketua Badan Penasehat Pembina Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Bangka Tengah, Syamsuri menyatakan mayoritas pasangan muda melakukan nikah siri atau nikah bawah tangan yang tidak tercatat dalam dokumen pemerintah.
"Berdasarkan hasil pengecekan kami ke lapangan nikah siri memicu pernikahan usia muda dan bawah umur," ujarnya di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, nikah siri memang dianggap sah secara agama namun tidak bisa dikeluarkan buku nikah karena dinikahkan oleh penghulu nikah.
"Kami mengkhawatirkan maraknya nikah siri memicu pernikahan anak bawah umur, memang secara agama sah namun tidak tercatat dalam catatan nikah pemerintah," katanya.
Menurut dia, di antara upaya menekan angka nikah siri adalah melaksanakan?program nikah massal namun program itu belum bisa dilaksanakan karena keterbatasan anggaran.
"Kami tentu mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengatasi maraknya praktik nikah siri di daerah ini rentan terjadi perceraian juga," katanya.
Menurut dia, nikah siri terjadi karena berbagai sebab di antaranya pasangan muda yang belum cukup umur untuk menikah namun memaksakan diri untuk menikah.
"Contoh kasus seperti ini biasanya para penghulu menjalankan perannya menikahkan mereka yang masih usia muda atau belum matang untuk menjalankan biduk rumah tangga," katanya.