Jakarta (Antaranews Babel) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita paket kristal sabu seberat 22 kg asal Malaysia dan menangkap enam tersangka. Barang bukti sabu ditemukan dalam bungkus plastik alumunium foil.
"Totalnya ditangkap enam tersangka dengan peran berbeda-beda," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Eko menjelaskan, awalnya penyidik menangkap tersangka ZNL (47) dan TMS (39) di perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu, 8 Desember 2018.
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita lima kg sabu yang dibawa dari Aceh ke Medan.
"Tersangka ZNL dan TMS ini merupakan kurir yang diperintahkan oleh tersangka MWD dan HSN," katanya.
Keesokan harinya, penyidik menangkap MWD (34) dan HSN (46) di Jalan Ahmad Yani, Langsa Timur, Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Penyidik lalu menggeledah rumah MWD yang berlokasi di Desa Giri Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kab. Aceh Utara, NAD. Di rumah MWD ditemukan barang bukti sabu 17 kg yang disimpan di ban cadangan mobil.
Tersangka MWD dan HSN ini perannya sebagai kurir di Aceh. "Yang bersangkutan sebagai kurir khusus di Aceh," kata Eko.
Pada Senin 10 Desember, penyidik menangkap tersangka lainnya, yakni SD (35) di Kampung Simpang Tiga, Aceh Tamiang, NAD. SD berperan sebagai penjemput paket sabu dari tengah perairan Manyak Payed, Aceh menggunakan kapal nelayan.
"SD perannya menjemput narkoba di tengah laut. Setelah SD menerima paket (narkoba), lalu paket diserahkan ke tersangka lainnya yakni JNL," katanya.
Di hari yang sama, setelah JNL (29) sempat melarikan diri, penyidik akhirnya berhasil menangkap JNL yang bersembunyi di Pesantren Abi Leman Simpang Tiga, Aceh Tamiang.
Penyidik kini masih mengejar BM yang kini masih buron. BM diduga berperan sebagai pengendali jaringan ini.
"BM ini pemesan sabu ke Malaysia," katanya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.