Pangkalpinang, (Antara Babel) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung menyidik proyek pemasangan pipa PAM milik Kementerian Pekerjaan Umum di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang menelan anggaran APBN senilai Rp10,7 miliar.
"Proyek tersebut dilaksanakan oleh satuan kerja SNPT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Sumatera VIII, kementrian pekerjaan umum dengan kontraktor PT Daya Hasta Kontruksi sepanjang 7 KM selalu mengalami kebocoran," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, Hidayatullah, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap kepala satker SNPT PJPA Sumatera VIII Bangka Belitung, Abdur Roni yang bertanggung jawab langsung atas proyek tersebut. Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan kepada pihak kontraktor serta petugas di lapangan.
"Saat pemeriksaan sedang dilakukan secara intensif dam semuanya sedang ditangani penyidik, jika sudah selesai nantinya akan ada gelar perkara," ungkapnya.
Ia menuturkan, proses penyidikan ini juga harus dipantau oleh wartawan, jika dalam prosesnya ada kejanggalan agar segera melaporkan hal tersebut kepada dirinya.
"Masalah ini saya percayakan kepada penyidik dan kami tidak main-main dalam
perkara korupsi. jika wartawan menemukan ketidak beresan segera laporkan kepada saya" tegasnya.
Dikatakannya, penyidik menyatakan kalau proyek ini memang pada dasarnya banyak ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaannya. Penyidik mencium terjadinya
kolusi dalam pelaksanaan proyek ini, dimana kontraktor pelaksananya merupakan adik kandung dari pejabat tertinggi Balai SNVTPJPA/PJPSA Sumatera VIII yang berkedudukan di Palembang.
"Kita sedang mendalami soal pelanggaran Perpres No.70 Tahun 2012 diduga ada
praktik kolusi di situ. Selain itu fakta di lapangan juga kami temukan kebocoran serta uji yang dilakukan tak pernah beres walau sudah berbulan-bulan diperbaiki, bisa saja itu karena ada penyimpangan rancangan anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi bahan," jelasnya
