Muntok, Babel (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mensahkan sebanyak empat rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna.
"Sebanyak empat raperda yang disahkan menjadi peraturan daerah tersebut kami harapkan bisa menjadi pegangan demi memuluskan jalannya pembangunan daerah," kata Wakil Bupati Bangka Barat, Markus di Muntok, Kamis.
Sebanyak empat raperda yang disahkan menjadi perda, yaitu Raperda tentang Lembaga permasyarakatan desa/kelurahan dan lembaga adat desa, Raperda tentang Bantuan hukum untuk orang miskin, Raperda tentang Pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
"Satu lagi yang disahkan yaitu Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan perusahaan daerah," katanya.
Menurut dia, seluruh perda yang sudah disahkan penting untuk pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Bangka Barat karena aturan tersebut dibuat untuk kepentingan orang banyak.
Ia mengharapkan seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal regulasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol karena pemerintah daerah tidak akan mampiu bergerak sendiri.
"Peredaran dan penjualan minuman beralkohol banyak mendapat reaksi karena bertentangan dengan nilai-nilai sosial, keagamaan, ketertiban dan seluruh aspek kehidupn bermasyarakat, untuk itu kami harapkan seluruh pihak ikut terlibat mengawal regulasi itu," katanya.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Mahligai Betason Kantor DPRD Kabupaten Bangka Barat tersebut, Markus atas nama pemerintah daerah menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan beserta anggota legislatif, khususnya kepada panitia penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.
"Melalui beberapa aturan yang sudah disahkan kami harapkan ke depan Kabupaten Bangka Barat semakin kuat dalam segala hal sehingga pembangunan bisa berjalan sesuai yang direncanakan," katanya.