"Kita minta mereka lebih teliti lagi karena ini sangatlah penting dalam proses pelayanan informasi publik di masing-masing perangkat daerah," kata Asisten Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Babel, Darlan saat membuka rapat kerja PPID Utama dengan PPID Pembantu, di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, ketersediaan daftar informasi dan dokumentasi publik merupakan bentuk pelayanan informasi publik dan harus diinput di website perangkat daerah sesuai ketentuan yang ada.
"Misalnya, informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, setiap saat dan informasi yang dikecualikan harus diupdate per tiga bulan sekali," ujarnya.
Di era keterbukaaan informasi publik ini setiap badan publik wajib memberikan dan mengatur tentang penyediaan dan pelayanan informasi publik.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi acuan dalam keterbukaan informasi publik di daerah, khususnya Babel.
PPID Pembantu di Babel perlu meningkatan pelayanan informasi publik untuk mempersiapkan jika ada pemohon yang ingin memperoleh informasi pembangunan yang ada di Babel.
"Dengan begitu, jika ada pemohon yang ingin mendapatkan informasi publik, kita sudah siap," ujarnya.
Pewarta: Elza ElviaUploader : Adhitya SM
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.