Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama tim dari Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Polres Bangka, Polsek Sungailiat dan Koramil Sungailiat mendapati tujuh warung ketahuan menjual minuman beralkohol di Pasar Mambo Sungailiat.
"Kami menemukan ada tujuh warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol jenis bir golongan A, semuanya sudah didata dan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik warung," kata Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bangka, Akhmad Suherman di Sungailiat, Rabu.
Dia mengatakan, dalam kegiatan bersama tim gabungan dari tujuh warung ditemukan 55 botol minuman beralkohol jenis bir.
Menurut dia, terungkapnya hal ini setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa Pasar Mambo Sungailiat sering dijadikan tempat mabuk-mabukan dan banyak warung berjualan bir.
"Ini tempat pemerintah, jelas dilarang berjualan minuman keras. Warung-warung yang kedapatan berjual minuman keras terancam pencabutan izinnya," katanya.
Penertiban yang dilakukan tim gabungan sudah berkali-kali dilakukan terkait penegakkan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2013 tentang Izin retribusi tempat berjualan minuman beralkohol.
Diimbau kepada pedagang yang lainnya harus berinovasi dan kreatif dalam menjajakan dagangan, bukan berjualan minuman beralkohol di Pasar Mambo Sungailiat yang sebenarnya merupakan pusat jajanan kuliner di daerah itu.
"Kami berharap jngan sampai Pasar Mambo menjadi tempat mabuk-mabukan dan prostitusi, bagi yang kedapatan karena sudah berkali-kali melanggar maka dilanjutkan ke pengadilan melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Bangka," katanya.