Hasil penelitian yang dilakukan Indonesian Tax Care (INTAC) dan Yayasan Tifa pada 2012, menunjukan tidak adanya "grand design" dalam membangun sistem pajak Indonesia. Hal ini diartikan bahwa pemerintah tidak memiliki konsep dan rencana yang jelas dalam membangun sistem pajak Indonesia.

Cita-cita pajak bangsa termuat dalam undang-undang (UU) pajak, di mana antara lain menyebutkan ingin menjadikan pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan bangsa menuju kemandirian bangsa.

Namun dalam sistem pajak Indonesia, pemerintah tidak membuat strategi dalam pencapaian cita-cita pajak bangsa tersebut. Begitu pula lembaga pemungut pajak tidak memiliki program kerja yang terencana. Sistem pembangunan pajak Indonesia tidak mengarah pada cita-cita pajak bangsa.

Akibatnya tidak ada pedoman yang dapat dijadikan dasar dalam merancang strategi dan kebijakan pajak. Kebijakan yang dibuat selain tidak terencana, sporadis, yang pada akhirnya bersifat "trial and error". Sistem pajak Indonesia menjadi sangat rapuh dan rentan terhadap berbagai macam masalah.

Berbagai kepentingan masuk memanfaatkan lemahnya kondisi yang ada. Salah satu bentuk kepentingan tersebut adalah munculnya berbagai modus korupsi pajak. Dari oknum pejabat paling tinggi sampai tingkat pelaksana golongan rendah dapat melakukan kecurangan pajak. Target penerimaan menjadi tameng untuk menutupi kecurangan mereka.

Dijadikannya mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka dugaan korupsi pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai contoh adanya berbagai kepentingan pribadi atau kelompok yang ¿mendompleng¿ lembaga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

    
                                                                              Target Pajak
Saat menjabat, Hadi Poernomo dianggap berhasil memimpin Ditjen Pajak sehingga sempat menduduki posisi itu di tiga era kepresidenan yakni KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Salah satu keberhasilan Hadi Poernomo saat itu adalah tercapainya target penerimaan pajak.

Padahal target penerimaan pajak tanpa didasarkan pada perencanaan yang matang dapat memicu terjadinya berbagai masalah, bahkan penyimpangan. Seharusnya target penerimaan pajak dirancang secara akurat agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain dalam memenuhi kepentingannya.

Dalam penerapan selama ini, target penerimaan pajak menjadi salah satu terminologi yang berkembang dalam mengukur keberhasilan sistem pajak Indonesia. Pembuat kebijakan mengenai lembaga penyelenggara pajak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lebih memfokuskan pada target penerimaan, sehingga berbagai pihak, lebih melihat potensi pajak Indonesia sebagai tax ratio dan maximum budget.

Saat pemerintah menetapkan target penerimaan pajak, maka hal itu akan menjadi target Dirjen Pajak. Dirjen Pajak akan mendistribusikan kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pajak, sampai kepada bagian atau unit yang terkecil. Akibatnya mental yang terbangun dari kepala kantor sampai petugas pajak di lapangan akan mengarah pada cara mengejar target penerimaan.

Fiskus akan melakukan berbagai upaya untuk mengejar target penerimaan pajak tersebut. Seperti memaksakan pengenaan pajak, menunda pencairan restitusi, menolak keberatan, mencari-cari kesalahan wajib pajak, menolak permohonan angsuran dan lain-lain.

Upaya tersebut juga dilakukan Hadi Poernomo saat menjabat sebagai Dirjen Pajak, yang seringkali memasukan penerimaan tahun berikutnya, dalam penerimaan pajak tahun ini. Hal ini dilakukan untuk mencapai atau melebihi target penerimaan pajak.

Apa yang dilakukan Hadi Peornomo sebenarnya merupakan tradisi tahunan bagi para kepala kantor pajak saat itu. Biasanya ini dilakukan beberapa bulan menjelang berakhirnya tahun pajak. Semua pengeluaran yang akan menurunkan target penerimaan pajak, untuk sementara dan sedapat mungkin untuk ditahan atau tidak dibayarkan.

Begitu pula sebaliknya, semua yang bersifat penerimaan dan dapat menaikan target penerimaan pajak, agar segera dibayarkan untuk menjadi penerimaan. Bahkan seringkali kepala kantor memerintahkan kepada petugas pajak di lapangan, untuk memasukan penerimaan yang sebenarnya akan terjadi di tahun depan, ke tahun sekarang.

Memang apa yang dilakukan tersebut, tidak melanggar aturan. Namun hal ini dapat menimbulkan efek negatif, karena dapat menimbulkan kekacauan terutama dalam jangka panjang.

Misalkan potensi pajak masing-masing KPP sulit terukur, momentum pengenaan pajak menjadi tidak jelas, kesulitan dalam menilai prestasi kerja aparatur pajak, dan menyuburkan terjadinya korupsi.

            Begitu pula saat proses pemeriksaan pajak oleh petugas pajak. Seringkali petugas pajak mencari-cari kesalahan agar wajib pajak dapat dikenakan pajak setinggi-tingginya dengan tujuan menaikan target penerimaan.

    
                                     Tujuan pemeriksaan
Padahal bila mengacu pada prinsip "self assessment system" dan undang-undang pajak, tujuan pemeriksaan adalah menguji kepatuhan wajib pajak. Untuk menguji kepatuhan wajib, bukan berarti mencari-cari kesalahan wajib pajak dan tidak lagi melihat pada target penerimaan, tetapi memang benar-benar mendasarkan pada ketentuan pajak yang berlaku.

Bahkan bila hasil pemeriksaan menunjukan lebih bayar, maka wajib bagi Ditjen Pajak untuk mengembalikan kepada wajib pajak. Saat wajib pajak merasa berat atas utang yang akan ditetapkan oleh petugas pajak, maka wajib pajak akan melakukan upaya pengurangan atau penghapusan.

Negosiasi atau tawar menawar antara wajib pajak dengan petugas pajak menjadi salah satu cara untuk mengurangi beban utang pajak tersebut.

Berdasarkan peraturan pajak memang memuat hak-hak wajib pajak, untuk antara lain mengajukan keberatan dan banding. Namun prosesnya berbelit-belit, butuh waktu, tenaga dan berbiaya tinggi. Karena saat mengajukan keberatan dan banding, wajib pajak juga akan bertemu dengan oknum petugas yang akan memanfaatkan seperti halnya saat pemeriksaan. Sehingga banyak wajib pajak yang berpikir lebih baik diselesaikan saat sekarang, melalui negosiasi.

Dalam pertimbangan untuk membatalkan hasil temuannya, oknum petugas pajak, biasanya selain aspek hukum, juga akan melihat apakah pengurangan atau penghapusan utang pajak tersebut, akan berdampak pada pencapaian target penerimaan pajak.

Karena cukup efektif, hal ini menjadi modus bagi para oknum petugas pajak. Mereka akan mengenakan pajak setinggi-tingginya ke pada para wajib pajak. Terlebih bila yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah para wajib pajak yang tergolong lemah. Misalkan wajib pajak yang tidak memiliki dokumen atau pembukuan lengkap, wajib pajak yang kurang memahami aturan pajak, dan wajib pajak yang melakukan kesalahan.

Saat petugas pajak berhasil mendapatkan temuan utang pajak yang tinggi, membuat wajib pajak mengalami stress dan depresi. Hal ini memang sengaja dikondisikan demikian, karena ada dua kepentingan dibalik rencana penetapan pajak yang tinggi. Kepentingan pertama adalah mengejar target penerimaan pajak. Yang kedua kepentingan pribadi, bagaimana agar wajib pajak mau melakukan negosiasi.

Bahkan tidak jarang, para petugas pajak akan menakut-nakuti dengan aturan atau undang-undang yang berlaku, sehingga wajib pajak merasa apa yang dilakukan oknum tersebut sebagai tindakan yang dibenarkan.  
Bila negosiasi tidak tercapai, bagi oknum petugas pajak hal tersebut tidak menjadi masalah karena wajib pajak telah dikenakan pajak yang tinggi. Hal ini sebagai prestasi kerja karena menaikan target penerimaan pajak. Bila wajib pajak menyerah dan mau melakukan negosiasi, secara pribadi ini yang diharapkan dan tinggal mencari kesepakatan harga negosiasi.

Kondisi ini pula yang menjadikan "harga", negosiasi di kalangan oknum pajak sangat tinggi, karena lemahnya posisi daya tawar wajib pajak. Di sisi lain oknum petugas pajak mendapat dukungan dari kondisi yang terbangun.

Bahkan sebelum reformasi birokrasi pajak, modus ini sangat popular dan menjamur di hampir semua kantor pajak di Indonesia. Saat itu seluruh kantor pajak, termasuk kantor pusat dan kanwil pajak, ada oknum petugas pajak yang melakukan praktek kecurangan ini.

Bahkan sering kali perilaku dan sepak terjang petugas pajak dalam melakukan pemeriksaan sangat arogan. Dalam menekan wajib pajak, mereka selalu mengatasnamakan aturan dan target penerimaan. Ironisnya perilaku mereka didukung oleh atasan bahkan oleh para kepala kantornya.

            
                                                 "Self assessment"
Sejak 1984 sampai dengan saat ini sistem pemungutan pajak Indonesia menganut prinsip "self assessment system".

Dengan prinsip ini, kesadaran pajak masyarakat menjadi salah satu penentu keberhasilan pelaksanaan pemungutan pajak. Hal ini dikarenakan masyarakat mempunyai peran aktif melakukan kewajiban pajaknya, yaitu menghitung, melaporkan sampai membayar pajaknya.

Untuk dapat menjalankan kewajiban tersebut, fungsi pembinaan dan kesadaran masyarakat harus diperkuat. Dengan tumbuhnya kesadaran pajak masyarakat, akan berdampak pada penerimaan pajak.

Inilah salah satu karakteristik prinsip self assessment system, penerimaan pajak bersifat tidak langsung artinya penerimaan pajak merupakan dampak dari keberhasilan dalam membangun sistem pembinaan dan kesadaran masyarakat.

Jadi walaupun tujuan utama pajak adalah sebagai fungsi  "budgetair", atau penerimaan negara, tapi saat berpegang pada prinsip self assessment system, maka kesadaran masyarakat harus menjadi program utama yang harus dibangun.

Dengan tolok ukur target penerimaan pajak setinggi-tingginya, menjadikan target pajak tanpa dasar dan acuan yang jelas. Hal ini dapat menimbulkan implikasi berbagai masalah pada pelaksanaan pemungutan di lapangan. Ini semua selain menyalahi prinsip pemungutan pajak Indonesia, juga berdampak buruk dalam penegakan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Oleh karena itu target penerimaan harus benar-benar dipetakan sehingga potensi sesungguhnya dapat diketahui. Setelah diketahui potensi yang sesungguhnya, maka baru ditetapkan berapa target yang sebenarnya harus ditetapkan. Jangan sampai target tersebut memberatkan, karena akan memicu perlawanan bagi masyarakat dan wajib pajak.  Dengan kata lain target penerimaan dalam sistem ¿self assessment system¿, bukan pada target setinggi-tingginya (maximize) tapi pada titik keseimbangan (optimize).

Dengan menjaga pada titik optimum, maka kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak akan terjaga bahkan akan terus meningkat. Apabila hal ini terus dipertahankan dan dikembangkan, maka dalam jangka panjang akan menambah tumbuhnya para wajib pajak baru dan memperluas potensi pajak yang ada.

Pewarta: Oleh Basuki Widodo
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026