Muntok, (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung dalam tiga tahun terakhir mengeluarkan tiga surat izin gangguan untuk jasa perhotelan yang semuanya berlokasi di Kecamatan Muntok.
"Selain tiga izin jasa perhotelan, kami juga mengeluarkan surat izin gangguan (SIG) untuk enam usaha jasa penginapan, masing-masing tiga usaha di Kecamatan Muntok dan tiga di Kecamatan Parittiga," ujar Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Bangka Barat, Megawati di Muntok, Rabu.
Ia menjelaskan, tiga SIG yang diterbitkan untuk usaha jasa perhotelan di Kecamatan Muntok tersebut masing-masing untuk usaha milik Kon Rianto yang berlokasi di Jalan Tanjung Kalian, atas nama Kikih Wijaya dengan lokasi di Jalan Komplek Perkantoran Pemkab, dan atas nama Elvi Diana dengan lokasi di Jalan Jenderal Sudirman.
Untuk enam SIG usaha jasa penginapan, katanya, di Kecamatan Muntok masing-masing Kurlita berlokasi di Keranggan Atas, Mastura di Jalan Peleburan, Sungai Baru dan Niza Mestika Jalan Jenderal Sudirman, Daya Baru.
"Tiga SIG lainnya kami terbitkan untuk usaha penginapan di Kecamatan Parittiga masing-masing Lo Chung Khum dengan lokasi usaha di Jalan Bukit Lintang, Tjhin Khin Liong berlokasi di Puput Bawah dan Delli Subardi di Jalan Raya Parittiga," kata dia.
Ia mengatakan, pada 2011 pemkab mengeluarkan izin dua usaha yaitu milik Kurlita dan Mastura, pada 2012 enam izin yaitu atas nama Kon Rianto, Kikih Wijaya, Niza Mestika, Lo Chung Khum, Elvy Diana dan Tjhin Khin Liong serta pada 2013 untuk Delli Subardi.
"Dari sembilan usaha jasa penginapan dan perhotelan tersebut, baru bisa menyediakan sekitar 100 kamar," katanya.
Ia menambahkan, dengan dikeluarkannya izin SIG, secara otomatis sembilan usaha tersebut telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai bidang usaha tersebut karena untuk mendapatkan SIG, pemilik usaha harus menyertakan bukti IMB atas bangunan tersebut.
Menurutnya, saat ini pihaknya juga sedang memproses beberapa berkas pengajuan izin pendirian jasa perhotelan dan penginapan yang diharapkan prosesnya bisa segera dirampungkan.
"Proses pengeluaran izin usaha ini cukup lama karena kami harus melakukan survei dengan cermat di lokasi dengan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Informatika serta beberapa dinas lain," katanya.
