Koba, (Antara Babel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Suryansyah mengatakan, calon legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif 9 April 2014 akan ditetapkan pada 12 Mei.
"Rapat pleno terbuka penetapan calon anggota legislatif terpilih dijadwakan 12 Mei 2014," katanya di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, penetapan calon legislatif terpilih sesuai dengan PKPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang penetapan hasil pemilihan legislatif, Perolehan kursi calon terpilih dan pergantian calon terpilih untuk DPRD kabupaten/kota.
"Dalam PKPU tersebut juga dijelaskan bahwa rentang waktu penetapan calon terpilih yaitu 11 sampai 13 Mei dan kami menjadwalkan pada 12 Mei 2014," ujarnya.
Ia juga mengatakan, penetapan legislator terpilih didasari peringkat calon, suara terbanyak dan termasuk juga total perolehan suara calon per partai secara keseluruhan.
"Rapat pleno calon akan dihadiri saksi dari masing-masing partai politik (parpol), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan sejumlah undangan lainnya sesuai Pasal 44 Ayat 1 PKPU," jelasnya.
Ia menyatakan, pada prinsipnya tidak ada perubahan perolehan suara dan kursi yang sudah disahkan dalam rapat pleno terbuka di tingkat KPU Kabupaten Bangka Tengah.
"Rapat pleno terbuka tersebut hanya tinggal penetapan, kemungkinan besar tidak ada lagi perubahan karena sebelumnya sudah dilakukan validasi dan pengesahan dalam rapat pleno di tingkat KPU kabupaten," ujarnya.
Ia juga mengatakan, selain Bangka Tengah yang menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih, berkemungkinan KPU Pangkalpinang dan provinsi juga menggelar rapat serupa pada hari yang sama.
"Secara umum proses dan tahapan pemilu legislatif di Kabupaten Bangka Tengah sudah berjalan dengan baik, bahkan tidak menemui kendala. Namun demikian kinerja penyelenggara pemilu harus ditingkatkan pada pemilihan presiden nanti," katanya.