Pangkalpinang (ANTARA) - Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek penerangan lampu jalan umum senilai Rp2,9 miliar di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
"Kami dalam waktu dekat ini akan melakukan penyelidikan langsung ke lapangan dengan cara melakukan pengecekan fisik proyek PJU ini," kata Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Babel, AKBP Slamet di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen serta korfirmasi pihak-pihak yang diduga ada kaitannya dengan proyek PJU senilai Rp2,2 miliar.
"Yang jelas saat ini kami masih lidik, kalau lampu jalan tersebut tidak nyala pasti ada kesalahan, kesalahannya dimana maka dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Selatan Dwi Agus Santoso mengatakan tekait proyek PJU ini laporan hasil audit belum keluar secara resmi.
Untuk itu, Inspektorat menyarankan lampu jalan jangan difungsikan terlebih dahulu karena ada indikasi pemasangan kabel dibawah tanah tidak sesuai spesifikasi dan membahayakan keselamatan masyarakat.
"Laporan hasil audit belum keluar secara resmi. Kami menyaraknkan lampu penerangan jalan itu jangan dihidupkan dahulu karena ada indikasi pemasangan kabel di bawah tanah tidak sesuai spesifikasi dan membahayakan keselamatan masyarakat," katanya.
Menurut dia laporan hasil audit akan segera keluar secara resmi dan meminta masyarakat untuk bersabar.
"Tak lama lagi akan keluar laporan hasil audit secara resmi. Jadi mohon kepada masyarakat untuk bersabar," katanya.