"11 unit bubu gamat ini kami angkut karena alat tangkap ini merupakan yang dilarang dan tidak ramah lingkungan," kata Kabid Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Belitung, Ade Winarko di Tanjung Pandan, Rabu.
Dalam penggunaannya, kata dia, bubu gamat ditenggelamkan ke dasar laut dengan pemberat di dua sisinya kemudian ditarik dengan kapal sehingga menggaruk dasar laut dan berpotensi merusak ekosistem bawah laut salah satunya terumbu karang muda.
"Jadi alat tangkap ini ada tali di atasnya dan jaring. Tinggi bukaannya sekitar 70 centimeter dan lebarnya 5 meter. Nanti di bawah laut seperti menggaruk dan di tarik dengan kapal namanya "boat dredges" targetnya bukan ikan tapi teripang atau gamat," katanya.
Disampaikannya, bubu gamat secara turun temurun telah digunakan oleh nelayan di daerah itu untuk mencari teripang sebagai salah satu komoditas ekspor dan memiliki nilai jual cukup tinggi.
"Makanya kami rutin terus melakukan sosialisasi. tahap awal ini kami pengamanan dan pembinaan dulu. Kalau nanti masih tetap menggunakan ini akan kami tindak dan proses secara hukum," ujarnya.
Ia mengatakan ada beberapa lokasi yang disinyalir beroperasinya alat tangkap tidak ramah lingkungan dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Perikanan setempat.
"Ada dua lokasi yang sebenarnya menjadi perhatian dan pernah kami datangi. Kemarin juga ada isu trawl mini yang lagi aktif namun setelah kami cek ternyata tidak ada," ujarnya.
Pewarta: ApriliansyahUploader : Adhitya SM
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.