Putusan Kasasi Nazaruddin

  • Rabu, 23 Januari 2013 15:36

JAKARTA, (ANTARA Babel)- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansur memperlihatkan petikan putusan MA terkait kasasi terdakwa kasus korupsi Muhammad Nazaruddin di Jakarta, Rabu (23/1). MA memperberat hukuman M. Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dimana putusan majelis hakim sebelumnya memvonis 4 tahun 10 bulan penjara. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/Spt/13.

Berita Terkait