Jakarta (ANTARA Babel) - Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin, dan mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menambah masa hukumannya.
Majelis hakim yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua serta Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme sebagai anggota pada Selasa (22/1) memutuskan menambah masa tahanan Nazaruddin dari empat tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun.
Menurut Hakim Agung Artidjo Alkostar di Jakarta, Rabu, majelis hakim juga menambah pengenaan denda bagi Nazaruddin menjadi Rp300 juta.
Hakim Agung yang mengadili perkara itu menyatakan Nazaruddin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.