Jakarta (Antara Babel) - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat
Muhammad Nazaruddin, narapidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games
2011, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak satu
bulan.
"Nazaruddin mendapatkan remisi satu bulan," kata Pelaksana Tugas
(Plt.) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mamun saat dihubungi di Jakarta,
Jumat.
Nazaruddin saat ini menjalani pidana penjara selama tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Mamun mengaku hanya Nazaruddin napi kasus korupsi yang mendapatkan
remisi karena pengajuan remisi sudah dilakukan sejak tahun lalu.
"Kalau rekomendasi (remisi) Nazaruddin, sudah tahun sebelumnya," ungkap Mamun.
Narapidana lain, kata dia, pengajuan remisinya masih diproses oleh institusi yang mengusut kasus mereka.
"Kalau yang lain itu masih menunggu rekomendasi institusi yang memprotes, jadi rekomendasi belum keluar," jelas Mamun.
Pada tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM
memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1436 Hijriah kepada 54.434
narapidana.
Remisi khusus hari raya itu terdiri atas dua kategori, yakni
pertama, remisi RK-1 kepada 53.889 narapidana namun masih menjalani sisa
pidana; kedua, remisi RK-2 yang diberikan kepada narapidana dan
langsung bebas, yaitu sebanyak 545 narapidana.
Remisi khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana beragama Islam
yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara
lain persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak
terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana)
serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau
rumah tahanan.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada
narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
serta Keppres No. 174/1999 tentang Remisi.015 13:04:07