Jakarta (Antara Babel) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
menyiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk pengembangan Taman
Nasional Gunung Tambora di Nusa Tenggara Barat.
"Banyak kegiatan yang harus dipersiapkan terlebih adanya indikasi
pembalakan liar," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar melalui keterangan
tertulis di Jakarta, Minggu.
Siti menuturkan pihaknya telah berdiskusi dengan Pemerintah
Provinsi NTB guna membahas persiapan pembangunan sejumlah sarana seperti
pengadaan jalan, perbaikan jembatan, stasiun pengamatan burung, sarana
wisata panjat tebing dan jalur pendakian.
Lebih lanjut, Siti menjelaskan, pemerintah perlu mendalami dan
memperhatikan model anatomi karakter pembalakan yang menjadi kebiasaan
masyarakat berladang pindah.
Melalui pemerintah daerah setempat, Siti meminta mengidentifikasi
secara detail dan tepat terkait kebiasaan masyarakat melakukan ladang
berpindah termasuk membakar lahan guna mengumpulkan rusa yang akan
diburu.
Siti menyatakan, pemerintah perlu menggulirkan program pembinaan
masyarakat melalui konsep hutan kemasyarakatan, hutan desa konservasi
atau perhutanan sosial.
"Sesegera mungkin akan diberikan petunjuk kerja dan penetapan unit
kerja penanganan sementara Taman Nasional Tambora kepada Kepala BKSDA
NTB sambil pemantapan kelembagaan yang akan mengelolanya," ujar Siti.
Kementerian LHK telah mengembangkan sistem adopsi pohon khas asli
atau endemik di TN Gunung Tambora seperti pohon kayu Duobanga yang
tingginya bisa mencapai 40 meter dengan diameter 120 cm.
Pohon raksasa itu bisa mencapai diameter 40 cm hingga 60 cm saat
memasuki usia 10 tahun sehingga cocok untuk tanaman konservasi
masyarakat setempat.
Siti juga mengaku menerima masukan dari pencinta alam setempat
untuk dilakukan kegiatan kebersihan di jalur pendakian Gunung Tambora
karena diperkirakan akan banyak kegiatan pada 2016 mendatang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Taman Nasional
Gunung Tambora pada puncak peringatan 200 tahun meletusnya Tambora di
Doro Ncanga Dompu NTB), Sabtu (11/4).
Melalui Surat Keputusan Nomor SK.111/MenLHK-II/2015 tanggal 7 April
2015, kawasan Gunung Tambora yang sebelumnya berstatus cagar alam,
suaka margasatwa dan taman buru ditetapkan menjadi Taman Nasional.
TN Gunung Tambora memiliki luas 71.644 hektare terdiri dari cagar
alam seluas 23.840 hektare, suaka margasatwa (21.674 hektare) dan taman
buru (26.130 hektare).
Gunung merapi yang pernah meletus hingga menggemparkan dunia pada
April 1815 itu terdapat zona wilayah seperti cagar alam berupa landscape alamiah yang harus dilindungi dan tidak boleh dijamah manusia kecuali untuk penelitian.
Selain itu terdapat zona suaka margasatwa yang dihuni beraneka
ragam satwa, terutama burung, dan zona pemanfaatan obyek wisata yang
merupakan jasa lingkungan baik untuk wisata maupun olah raga alam bebas.
Kementerian LHK Siapkan Pengembangan TN Tambora
Senin, 13 April 2015 22:59 WIB
Sesegera mungkin akan diberikan petunjuk kerja dan penetapan unit kerja penanganan sementara Taman Nasional Tambora ..."