Jakarta (Antara Babel) - Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa
meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) yang mengadili perkara Partai Golkar, karena dinilai
menangani perkara di luar kewenangannya.
"Objek perkara yang ditangani hakim PTUN bukan objek perkara PTUN
pada umumnya. Sudah saatnya, hakim yang menangani kasus Golkar dan PPP
diperiksa Komisi Yudisial," kata Agun di Jakarta, Rabu.
Agun mengatakan objek perkara PTUN pada umumnya selama ini yang
dikenal adalah berkaitan keputusan gubernur, bupati/walikota atau
keputusan menteri yang terkait secara langsung dengan jabatannya.
Namun apa yang ditangani hakim PTUN dalam kasus Golkar dan PPP,
kata dia, adalah objek perkara partai politik yang menyangkut
kelangsungan hidup orang banyak yang berkumpul dalam suatu wadah partai
politik.
Agun menekankan, partai politik memiliki kedaulatan, sehingga
pemerintah pun dilarang melakukan intervensi manakala ada kisruh di
dalam internal partai politik.
Sehingga dibentuk lah Mahkamah Partai yang memiliki putusan final
dan mengikat, untuk menyelesaikan kisruh yang terjadi. Dan pemerintah
pun hadir mengesahkan kepengurusan partai dalam upayanya melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan
kesejahteraan umum.
Keterlibatan Majelis Hakim PTUN mengadili perkara di tubuh beringin
menurutnya adalah bentuk intervensi kekuasaan yudikatif terhadap
prinsip kedaulatan rakyat, serta intervensi Majelis Hakim PTUN terhadap
keputusan negara yang berupaya melindungi hak kedaulatan suatu partai
politik.
"Ini berbahaya bagi kelangsungan kedaulatan partai, proses
demokrasi, serta berdampak pada kekacauan politik dan demokrasi yang
mengganggu stabilitas nasional bagi kelangsungan pemerintahan," jelas
Agun.
Agun Minta KY Periksa Hakim PTUN
Rabu, 20 Mei 2015 16:32 WIB
Objek perkara yang ditangani hakim PTUN bukan objek perkara PTUN pada umumnya