Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan
Khusus Bareskrim Polri memeriksa mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Evita Herawati Legowo.
Evita
diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam
penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans
Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Dia sudah datang dan sekarang sedang diperiksa," kata Direktur
Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E.
Simanjuntak, melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni RP, HW dan DH.
Sementara penyidik sudah memeriksa 29 saksi dari unsur SKK Migas,
TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina dan Kementerian ESDM.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI
pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu
2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga
tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Diketahui, penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas
Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan
Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP
Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan
Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
"Ini melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3
dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 20 tahun
penjara," papar Victor E. Simanjuntak.
Akibat kasus ini, diperkirakan negara dirugikan sebesar 156 juta dolar AS atau Rp2 triliun.
Bareskrim Periksa Mantan Dirjen migas
Rabu, 27 Mei 2015 15:21 WIB