Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara bertahap akan menarik para sekretaris desa yang selama ini membantu kepala desa untuk kemudian ditempatkan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah.
"Penarikan sekdes untuk dikembalikan ke sejumlah dinas atau SKDP merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa sekdes dan perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan oleh kepala desa," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bangka, M Dalyan Amri di Sungailiat, Selasa.
Ia menyebutkan, sekdes yang akan ditarik merupakan yang berstatus pengawai negeri sipil (PNS) dan akan ditempatkan di sejumlah dinas yang sesuai dengan bidangnya.
"Posisi sekdes nantinya akan diisi oleh warga yang ditunjuk dan mampu menjalankan tugas membantu kades," katanya.
Dalyan berharap agar seluruh camat di daerah itu dapat memfasilitasi agar pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera menetapkan peraturan desa sebagai acuan dalam mengimplementasikan UU itu.
"Proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan bupati yang telah diterbitkan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat desa atau seleksi calon perangkat desa," katanya.
Menurut dia, ada 59 orang sekdes yang secara bertahap akan ditarik untuk dikembalikan ke SKPD.
Pemkab Bangka Tarik Sekdes Ke SKPD
Selasa, 4 Agustus 2015 22:26 WIB
Penarikan sekdes untuk dikembalikan ke sejumlah dinas atau SKDP merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa sekdes dan perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan oleh kepala