Jakarta (Antara Babel) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyayangkan
terjadi kasus pencabulan yang disangkakan dilakukan oleh artis
berinisial SJ terhadap anak di bawah umur berinisial DS.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers yang diterima di
Jakarta, Kamis, menilai kasus pencabulan sesama jenis (homoseksual) yang
disangkakan pada SJ dengan korban DS menunjukkan perilaku dan aktivitas
seks menyimpang.
"Jika dibiarkan berkembang cenderung memangsa korban dan kelompok yang paling rentan adalah anak-anak," kata Asrorun lagi.
Menurutnya, apabila kasus yang menimpa SJ ini benar, menunjukkan
bukti yang sangat nyata bahwa aktivitas seks menyimpang menjadi ancaman
yang sangat nyata bagi anak-anak Indonesia.
"Untuk itu, perlu ada langkah-langkah hukum untuk memastikan
perlindungan anak dengan segera memulihkan korban dan menghukum pelaku
agar ada efek jera. Pada saat yang sama, diharuskan untuk dilakukan
rehabilitasi agar tidak terus memiliki kecenderungan orientasi seks
menyimpang," katanya pula.
Lebih lanjut, pihaknya secara khusus berkoordinasi dengan kepolisian
untuk penanganan kasus ini dengan merujuk pada Undang Undang 34/2014
juncto Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, kata dia, perlu langkah-langkah preventif dengan
mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi "kebanci-bancian" meskipun
untuk bahan candaan dan lawakan, agar tidak melahirkan permisivitas
terhadap aktivitas sosial yang menyimpang di kalangan anak-anak.
"Media elektronik diharapkan tidak menayangkan acara-acara yang
mengeksploitasi aktivitas seks menyimpang, sehingga dapat ditiru
anak-anak," ujar Asrorun lagi.
Ia juga menyatakan perlu dilakukan edukasi kepada anak-anak ihwal
seksualitas sesuai dengan norma kesusilaan dan norma agama.
KPAI Sayangkan Dugaan Pencabulan Oleh artis SJ
Kamis, 18 Februari 2016 23:49 WIB