Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut
Tauhid Saadi mengatakan wajib bagi orang Islam untuk mensalatkan Muslim
yang meninggal meski yang bersangkutan dituduh munafik atau kafir.
"Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafik atau kafir, yang berhak hanya Allah SWT," kata Zainut di Jakarta, Sabtu.
Dia juga mengingatkan kepada umat Islam mengurus jenazah hukumnya
fardhu kifayah. Maka umat Islam bekewajiban memandikan, mengkafani,
mensalatkan dan menguburkan bagi seorang jenazah Muslim.
Fardhu kifayah, kata dia, artinya jika tidak ada seorangpun yang
melaksanakannya, dalam konteks ini mengurusi jenazah, maka semua orang
yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa.
Menurut dia, sahabat Nabi Muhammad SAW yaitu Umar bin Khattab RA
pernah berkata, "dulu ketika Rasulullah masih hidup untuk menilai apakah
orang itu munafik atau tidak itu dijawab dengan turunnya wahyu Allah.
Tetapi setelah Rasulullah wafat maka untuk menghukumi seseorang itu
beriman atau tidak hanya bisa dilihat dari yang tampak lahirnya bukan
batinnya."
Nabi SAW, kata dia, bersabda "kita hanya menghukum apa yang tampak dan Allah SWT yang menghukum apa yang tersimpan di hati."
Sabda itu, lanjut Zainut, menunjukkan tidak bolehnya memvonnis
keyakinan dan kepercayaan orang lain sepanjang orang tersebut masih
memperlihatkan ke-Islamannya.
Pesan Zainut tersebut terkait terdapat kabar pengurus masjid yang
enggan mensolatkan jenazah Muslim yang menjadi pendukung terdakwa kasus
dugaan penistaan agama Islam.
"Memang secara resmi sampai saat ini MUI belum mendapatkan laporan
dari masyarakat tentang kejadian ini. Semoga saja hal tersebut tidak
benar," kata dia.
MUI, kata dia, mengimbau kepada semua umat Islam agar bersikap
proporsional, tidak melampau batas. Umat Islam harus tetap menjaga
persaudaraan. Umat Islam harus saling membantu dan menolong saudara yang
terkena musibah itu perbuatan yang sangat terpuji.
MUI: Wajib Shalatkan Setiap Jenazah Muslim
Sabtu, 25 Februari 2017 23:18 WIB